|
Kamis, 29 April 2010 – PT Mobile-8 Telecom Tbk (Perseroan) mengumumkan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung hari ini di Auditorium MNC Tower dan dihadiri oleh sekitar 65,80% pemegang saham Perseroan.
Beberapa keputusan yang telah disetujui dan disahkan oleh para pemegang saham dalam RUPST antara lain adalah sebagai berikut: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009;2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku 2009 (“Laporan Keuangan Perseroan”) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mulyamin Sensi Suryanto, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009; 3.Menyetujui dan menetapkan tidak adanya pembagian dividen dan penyisihan dana cadangan maupun bonus untuk tahun buku 2009. 4. a. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010; dan b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik tersebut. 5.a.Menyetujui pengunduran diri Bapak Beydra Jendi selaku Direktur Perseroan berdasarkan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Direksi Perseroan dan berlaku efektif sejak tanggal 10 Februari 2010;. b. Menyetujui pengangkatan: - Menyetujui untuk mengangkat Bapak Merza Fachys, Bapak Anthony C.Kartawiria, Bapak Agus Heryanto Lukas, Bapak Yopie Widjaya, dan Ibu Juliana Dotulong, berturut-turut selaku Presiden Direktur Perseroan dan Direktur-Direktur Perseroan dan berlaku efektif sejak ditutupnya rapat ini, untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah pengangkatan ini;
-
Menyetujui untuk mengangkat Bapak Henry C. Suryanaga, Bapak Sarwono Kusumaatmadja, Bapak Reynold M. Batubara, berturut-turut selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen, Wakil Presiden Komisaris dan Komisaris Independen serta Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, berlaku efektif sejak ditutupnya rapat ini, untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah pengangkatan ini.
6. Menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya rapat ini efektifnya pengangkatan anggota Direksi Perseroan tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Bapak Henry Cratein Suryanaga Komisaris : Bapak Sarwono Kusumaatmadja Komisaris/ Independen : Bapak Reynold M. Batubara Direksi Presiden Direktur : Bapak Merza Fachys Direktur: Bapak Anthony C. Kartawiria Direktur: Bapak Agus Heryanto Lukas Direktur: Bapak Yopie Widjaya Direktur: Ibu Juliana Dotulong 7. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan masukan dari Komite Remunerasi Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan; 8. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya dalam akta notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. Sementara itu, beberapa keputusan yang telah disetujui dan disahkan oleh para pemegang saham dalam RUPSLB antara lain adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Direksi Perseroan, untuk melaksanakan konversi hutang usaha Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada nilai pokok, bunga dan denda sebesar-besarnya Rp 209.050.974.654,- (dua ratus sembilan milyar lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat Rupiah) menjadi penyertaan dalam Perseroan kepada kreditur Perseroan dengan harga konversi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan pengeluaran Saham Baru Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengeluaran Saham Baru Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya dalam akta notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.


|